1.
World
Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk
mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi
teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL
(Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML
(HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
2.
Pengertian
UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan
politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan
peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga
terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan
Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini.
Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang
konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah
mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih
antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa
undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan
pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas
bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat.
Undang – Undang Hak
Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa
sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih
banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
– Kurangnya
kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
– Motif
ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
– Aksesibilitas
yang lebih mudah.
3.
WEB
CONTENT
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini.
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini.
Sumber :
http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
http://sikat-ku.blogspot.co.id/2013/06/web-content.html
BUKU
Tamotsu Hozumi. 2006. Asian Copyright Handbook (Buku Panduan Hak
Cipta Asia Versi Indonesia). Jakarta : IKAPI.
Rachmadi Usman, S.H.2003. Hukum Hak Atas
Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia).
Bandung : PT.Alumni.
Mulyatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana.
Jakarta : Rineka Cipta.